Tidak ada dosa atas para wanita dalam hal ketiadaan berhijab dari bapak-bapak mereka, putra-putra mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para wanita mukminah, serta hamba sahaya yang dimiliki oleh mereka; dikarenakan dahsyatnya kebutuhan kepada mereka di dalam pelayanan. Dan takutlah kalian kepada Allah —wahai sekalian wanita— agar kalian jangan melampaui batas apa yang telah ditentukan bagi kalian, sehingga kalian menampakkan dari perhiasan kalian perkara yang tidak ada hak bagi kalian untuk menampakkannya, ataukah kalian meninggalkan hijab di hadapan orang yang wajib atas kalian berhijab darinya. Sesungguhnya Allah senantiasa atas segala sesuatu Maha Menyaksikan, Dia menyaksikan amal perbuatan para hamba baik yang lahir maupun yang batin, dan kelak Dia akan membalas mereka atasnya.