Berikanlah harta kepada anak-anak yang ditinggal mati ayah mereka saat mereka belum baligh - dan kalian menjadi wali atas mereka - apabila mereka telah mencapai usia baligh dan kalian melihat kemampuan mereka dalam menjaga harta. Jangan kalian ambil yang baik dari harta mereka lalu kalian ganti dengan yang jelek dari harta kalian, dan jangan mencampurkan harta mereka dengan harta kalian untuk mencari-cari alasan agar dapat memakan harta mereka. Barang siapa melakukan hal ini, maka sungguh ia telah melakukan dosa besar.