An Nisa
Jika kalian takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim perempuan yang berada di bawah pemeliharaan kalian, seperti tidak memberikan mahar sebagaimana mestinya, maka tinggalkanlah mereka dan nikahilah perempuan lain yang kalian sukai: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil di antara mereka, maka cukup satu saja, atau budak perempuan yang kalian miliki. Itulah syariat yang Allah tetapkan agar kalian lebih dekat kepada keadilan dan tidak berlaku zalim.