An Nisa
Berikanlah - wahai para suami - mahar kepada istri-istri kalian sebagai pemberian yang wajib dan hak yang harus ditunaikan dengan hati yang ikhlas. Jika mereka dengan sukarela memberikan sebagian dari mahar itu kepada kalian, maka terimalah dan manfaatkanlah; itu halal dan baik bagi kalian.