An Nisa
Ujilah anak-anak yatim yang berada di bawah tanggungan kalian untuk mengetahui kemampuan mereka dalam mengelola harta. Jika mereka telah mencapai usia baligh, dan kalian mengetahui bahwa mereka baik dalam agama dan mampu menjaga hartanya, maka serahkanlah harta mereka kepada mereka. Jangan kalian boroskan atau segera habiskan sebelum mereka mengambilnya. Siapa yang kaya, hendaklah menahan diri dan tidak mengambil harta yatim. Jika miskin, maka boleh mengambil sesuai kebutuhan mendesak. Setelah kalian menyerahkan harta itu kepada mereka, maka persaksikanlah agar tidak terjadi pengingkaran. Cukuplah Allah sebagai saksi atas kalian dan perbuatan kalian.