An Nisa
Untuk laki-laki, baik kecil maupun dewasa, Allah telah menetapkan bagian (warisan) dari peninggalan kedua orang tua dan kerabat, baik jumlahnya sedikit maupun banyak, sesuai bagian tertentu yang telah ditetapkan. Demikian juga untuk para perempuan, Allah menetapkan bagian mereka secara adil dan jelas.