An Nisa
Dan bagi kalian - wahai para suami - separuh dari apa yang ditinggalkan istri-istri kalian setelah mereka wafat, jika mereka tidak memiliki anak. Jika mereka memiliki anak, maka kalian mendapatkan seperempat dari yang mereka tinggalkan, setelah dipenuhi wasiat mereka (yang sah) atau utang mereka.