An Nisa
Wanita-wanita di antara kalian yang berzina, maka persaksikanlah atas mereka -wahai para wali dan hakim- dengan empat orang laki-laki yang adil dari kaum muslimin. Jika mereka bersaksi, maka kurunglah para wanita itu di rumah-rumah mereka sampai mereka meninggal dunia, atau sampai Allah memberikan jalan keluar (hukuman lain).