An Nisa
Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang pernah dinikahi oleh ayah-ayah kalian, kecuali yang telah berlalu pada masa jahiliah, maka tidak ada dosa atasnya. Sesungguhnya pernikahan anak dengan istri-istri ayah mereka adalah perbuatan yang keji dan sangat buruk, dan Allah murka terhadap pelakunya. Itulah jalan dan cara yang sangat buruk yang kalian lakukan di masa jahiliah kalian.