Dan jika sebagian istri kalian bergabung dalam keadaan murtad menuju orang-orang kafir, sementara orang-orang kafir tidak memberikan mahar-mahar mereka yang telah kalian berikan kepada mereka, kemudian kalian memenangkan atas orang-orang kafir ini atau selain mereka dan kalian mengalahkan mereka, maka berikanlah kepada orang-orang yang pergi istri-istri mereka di antara kaum muslimin dari harta ghanimah atau selainnya akan semisal apa yang mereka telah berikan kepada istri-istri itu berupa mahar sebelum hal itu, dan takutlah kalian kepada Allah yang mana kalian kepada-Nya adalah orang-orang yang beriman.