Maka apabila wanita-wanita yang diceraikan itu telah mendekati akhir masa iddah mereka maka rujuklah mereka dengan pergaulan yang baik, serta penafkahan atas mereka, ataukah pisahkanlah mereka dengan pemenuhan hak mereka, tanpa adanya tindakan memudharatkan bagi mereka, dan persaksikanlah atas rujukan ataukah perpisahan itu akan dua orang laki-laki yang adil di antara kalian, dan tunaikanlah oleh kalian —wahai para saksi— akan persaksian dalam keadaan tulus bagi Allah bukan demi sesuatu yang lain, perkara tersebut yang mana Allah perintahkan kalian dengannya diperingatkan dengannya orang yang keberadaannya beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan barangsiapa yang takut kepada Allah lalu ia beramal dengan apa yang Dia perintahkan dengannya, dan menjauhi apa yang Dia larang darinya, niscaya Dia menjadikan baginya jalan keluar dari setiap kesempitan, dan Dia memudahkan baginya sebab-sebab rezeki dari arah yang tidak terlintas di dalam benaknya, dan tidak ada di dalam perhitungannya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah maka Dialah pencukupnya terhadap apa yang menyusahkannya di dalam seluruh urusannya. Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang menyampaikan urusan-Nya, tidak ada yang luput dari-Nya sesuatu pun, dan tidak ada yang melemahkan-Nya apa yang dicita-citakan, sungguh Allah telah menjadikan bagi segala sesuatu akan suatu ajal yang berakhir kepadanya, serta ketentuan yang tidak dilampauinya.