Sungguh Allah telah mensyariatkan bagi kalian —wahai orang-orang mukmin— pembatalan sumpah-sumpah kalian dengan penunaian kaffarah darinya, yaitu: memberi makan sepuluh orang miskin, ataukah memberi pakaian mereka, ataukah memerdekakan seorang budak, maka barangsiapa yang tidak mendapati maka berpuasa tiga hari. Dan Allah adalah Penolong kalian dan Dzat yang mengurusi urusan-urusan kalian, padahal Dialah yang Maha Mengetahui dengan apa yang memperbaiki kalian lalu Dia mensyariatkannya bagi kalian, lagi Maha Bijaksana dalam ucapan-ucapan-Nya dan perbuatan-perbuatan-Nya.