Untuk setiap orang dari kalian telah Kami tetapkan ahli waris yang mewarisi dari apa yang ditinggalkan oleh orang tua dan kerabat. Dan bagi orang-orang yang kalian ikat perjanjian dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bagian yang telah ditentukan. Hukum waris karena perjanjian ini berlaku pada awal Islam, kemudian dihapuskan dengan turunnya ayat-ayat waris. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.