Al Maidah
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta mengamalkan syariat-Nya, apabila kematian telah dekat pada salah seorang di antara kalian, hendaklah ia menghadirkan dua orang yang amanah dari kalangan muslimin sebagai saksi atas wasiatnya, atau dua orang dari kalangan non-muslim jika diperlukan dan tidak ada muslim lainnya. Kalian hadirkan mereka sebagai saksi jika kalian sedang bepergian di muka bumi lalu kematian datang menimpa kalian. Jika kalian meragukan kesaksian mereka, maka tahanlah keduanya setelah salat—salat kaum muslimin, terutama salat Ashar—lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah secara ikhlas bahwa mereka tidak mengambil harta dunia sebagai imbalan, tidak membela kerabat mereka, dan tidak menyembunyikan kesaksian Allah yang ada pada mereka. Jika mereka melakukan hal itu, maka mereka termasuk orang-orang yang berdosa.