Jika ahli waris mengetahui bahwa kedua saksi tersebut telah berbuat dosa dengan berkhianat dalam kesaksian atau wasiat, maka hendaklah dua orang dari ahli waris si mayit menggantikan posisi mereka dalam kesaksian, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: 'Sungguh kesaksian kami yang benar lebih layak diterima daripada kesaksian mereka yang dusta, dan kami tidak melampaui kebenaran dalam kesaksian kami. Sesungguhnya jika kami melampaui batas dan bersaksi tidak dengan kebenaran, maka kami termasuk orang-orang yang zalim yang melanggar batas-batas Allah.'