Hukum tersebut ketika meragukan kedua saksi, yaitu bersumpah setelah salat dan tidak diterimanya kesaksian mereka, lebih dekat kepada tujuan agar mereka memberikan kesaksian sesuai dengan kebenarannya karena takut akan azab akhirat, atau khawatir sumpah palsu mereka akan dibantah oleh pihak yang berhak setelah mereka bersumpah, sehingga terbukalah aib pembohong yang sumpahnya dibantah di dunia ketika pengkhianatannya terungkap. Dan bertakwalah kepada Allah—wahai manusia—dan berhati-hatilah agar kalian tidak bersumpah dengan dusta dan mengambil harta haram dengan sumpah kalian, serta dengarkanlah nasihat yang diberikan kepada kalian. Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik yang keluar dari ketaatan kepada-Nya.