Dan orang-orang musyrik berkata: Apa yang ada di dalam perut hewan ternak berupa janin-janin adalah halal bagi laki-laki kami, namun diharamkan atas wanita-wanitas kami, apabila ia lahir dalam keadaan hidup, dan mereka berserikat padanya apabila ia lahir dalam keadaan mati. Kelak Allah akan menghukum mereka saat mereka mensyariatkan bagi diri mereka sendiri berupa penghalalan serta pengharaman yang mana Allah tidak mengizinkannya. Sesungguhnya Dia Ta'ala Maha Bijaksana dalam mengatur urusan makhluk-Nya, lagi Maha Mengetahui tentang mereka.