Dan janganlah kalian mendekati —wahai para wali yatim— harta anak yatim kecuali dengan keadaan yang dengannya harta tersebut menjadi baik dan ia mengambil manfaat dengannya, hingga ia sampai pada usia baligh serta menjadi orang yang rasyid, maka apabila telah mencapai hal itu maka serahkanlah hartanya kepadanya. Dan penuhilah takaran serta timbangan dengan adil yang dengannya terjadi kesempurnaan pemenuhan. Dan apabila kalian telah mengerahkan jerih payah kalian maka tidak ada keberatan atas kalian pada apa yang barangkali berupa kekurangan, Kami tidak membebani suatu jiwa melainkan sesuai kemampuannya. Dan apabila kalian berkata maka bersungguh-sungguhlah dalam ucapan kalian demi keadilan tanpa adanya kemiringan dari kebenaran baik dalam kabar, persaksian, hukum, maupun syafaat, walaupun orang yang berkaitan dengan ucapan tersebut adalah pemilik kekerabatan dari kalian, maka janganlah kalian miring bersamanya tanpa hak. Dan penuhilah apa yang Allah janjikan dengannya kepada kalian berupa keterikatan dengan syariat-Nya. Perkara yang dibacakan atas kalian tersebut berupa hukum-hukum, Tuhan kalian mewasiatkannya bagi kalian; dengan harapan agar kalian mengingat kesudahan urusan kalian.