Loading...

Maktabah Reza Ervani




Judul Kitab : Shahih Bukhari- Detail Buku
Halaman Ke : 329
Jumlah yang dimuat : 7563

حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ رُخِّصَ لِلْحَائِضِ أَنْ تَنْفِرَ، إِذَا حَاضَتْ‏.‏

Telah menceritakan kepada kami Mu'alla bin Asad berkata, telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari 'Abdullah bin Thawus dari Bapaknya dari Ibnu 'Abbas berkata, "Wanita yang haid diberi keringanan untuk nafar (meninggalkan Mina), dan pada mulanya Ibnu Umar melarang hal itu, namun kemudian aku mendengar ia mengatakan, 'Wanita haid boleh nafar karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberi keringanan buat mereka."

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?



Terjemah Dalam Bahasa Inggris :

Narrated Ibn `Abbas:

A woman is allowed to leave (go back home) if she gets menses (after Tawaf-Al-Ifada). Ibn `Umar formerly used to say that she should not leave but later on I heard him saying, "She may leave, since Allah's Messenger (ﷺ) gave them the permission to leave (after Tawaf-Al-Ifada)."