Loading...

Maktabah Reza Ervani




Judul Kitab : Shahih Muslim- Detail Buku
Halaman Ke : 3294
Jumlah yang dimuat : 5362

و حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كَانَ يُنَفِّلُ بَعْضَ مَنْ يَبْعَثُ مِنْ السَّرَايَا لِأَنْفُسِهِمْ خَاصَّةً سِوَى قَسْمِ عَامَّةِ الْجَيْشِ وَالْخُمْسُ فِي ذَلِكَ وَاجِبٌ كُلِّهِ

Dan telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Shu'aib bin Laits] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku] dia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Uqail bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Abdullah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberikan tambahan bagian dari harta rampasan perang kepada para anggota pasukan selain dari pembagian secara umum, sedangkan seperlima bagian dari seluruh harta rampasan wajib dibagikan."

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?