Loading...

Maktabah Reza Ervani




Judul Kitab : Sunan Abu Dawud- Detail Buku
Halaman Ke : 3129
Jumlah yang dimuat : 4590

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي الْقَاسِمِ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَخَرَجَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي سَهْمٍ مَعَ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ وَعُدَيِّ بْنِ بَدَّاءٍ فَمَاتَ السَّهْمِيُّ بِأَرْضٍ لَيْسَ بِهَا مُسْلِمٌ فَلَمَّا قَدِمَا بِتَرِكَتِهِ فَقَدُوا جَامَ فِضَّةٍ مُخَوَّصًا بِالذَّهَبِ فَأَحْلَفَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ وُجِدَ الْجَامُ بِمَكَّةَ فَقَالُوا اشْتَرَيْنَاهُ مِنْ تَمِيمٍ وَعُدَيٍّ فَقَامَ رَجُلَانِ مِنْ أَوْلِيَاءِ السَّهْمِيِّ فَحَلَفَا لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَإِنَّ الْجَامَ لِصَاحِبِهِمْ قَالَ فَنَزَلَتْ فِيهِمْ{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمْ الْمَوْتُ }الْآيَةَ

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Zaidah] dari [Muhammad bin Abu Al Qasim] dari [Abdul Malik bin Sa'id bin Jubair] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Seorang laki-laki Bani Sahm keluar bersama Tamim Ad Dari dan 'Udai bin Badda, kemudian orang dari Bani Sahm tersebut meninggal di negeri yang tidak ada seorang Muslim pun di dalamnya. Kemudian tatkala mereka berdua datang dengan membawa harta warisannya mereka kehilangan gelas perak yang terukir dengan emas seperti daun kurma. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta mereka berdua agar bersumpah, dan gelas itu kemudian ditemukan di Makkah, keduanya lalu berkata, "Kami membelinya dari Tamim dan 'Udai." Dua orang dari wali laki-laki Bani As Sahm kemudian berdiri dan bersumpah, 'Sungguh persaksian kami lebih berhak dari pada persaksian mereka berdua. ' Dan sesungguhnya gelas tersebut adalah milik sahabat mereka." Jubair berkata, "Kemudian turunlah ayat: '(Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa) ' (Qs. Al Maidah: 106).

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?