PENGANTAR PENERJEMAH
Belum ada suatu pembahasan mengenai ketentuan-ketentuan zakat, yang begitu mendalam dan menyeluruh seperti yang kita lihat dalam Fiqh Az Zakat oleh Dr. Yusuf Oardawi ini. Ketika Badan Amil Zakat dan Infaq/Shadagah (BAZIS) DKI Jaya melalui Himpunan Penterjemah Indonesia (HPI) menawarkan agar buku tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, HPI mempercayakan pelaksanaan tugas ini kepada kami. Meskipun dalam waktu pendek terjemahan harus sudah selesai, kami sambut dengan rasa syukur, dengan harapan karya ini akan memperkaya khazanah kita dalam bidang zakat, yang selama ini sangat dirasakan kurangnya oleh semua pihak. Maka dengan tawakal kepada Allah dan dengan penuh gairah tugas ini kami laksanakan.
Sungguhpun begitu, mengingat bobot dan pentingnya kitab ini, kami menyadari, bahwa pekerjaan semacam ini akan lebih baik bila sempat diperiksa terlebih dahulu oleh suatu tim ahli dalam bidangnya. Tetapi untuk mendapatkan tenaga demikian dalam waktu yang dekat, ternyata tidak mudah, sementara keperluan akan terjemahan buku semacam ini terasa sudah mendesak. Maka dengan diterbitkannya Hukum Zakat ini kami sangat mengharapkan adanya tanggapan atau saran untuk memperbaiki buku ini pada waktu mengalami cetak ulang.
Dalam kesempatan ini kami ingin juga mengucapkan terima kasih kepada Saudara Ali Audah yang selalu memberikan dorongan dan bantuan kepada kami, demikian juga kepada HPI dan kepada BAZIS yang telah mempercayakan pekerjaan ini kepada kami, serta semua pihak yang membantu kami, kami ucapkan terima kasih.
Semoga Allah selalu memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua.
Para Penerjemah
Salman Harun
Didin Hafidhuddin
Hasanuddin