Pengantar
ZAKAT adalah satu rukun yang bercorak sosial-ekonomi dari lima rukun Islam. Dengan zakat, di samping ikrar tauhid (syahadat) dan salat, seseorang barulah sah masuk ke dalam barisan umat Islam dan diakui keislamannya, sesuai dengan firman Allah :
فَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Tetapi bila mereka bertaubat, mendirikan salat, dan membayar zakat, barulah mereka saudara kalian seagama.” (Surah At Taubah ayat 11)
Zakat, sekalipun dibahas di dalam pokok bahasan “Ibadat”, karena dipandang bagian yang tidak terpisahkan dari salat, sesungguhnya merupakan bagian sistem sosial-ekonomi Islam, dan oleh karena itu dibahas di dalam buku-buku tentang strategi hukum dan ekonomi Islam.
Oleh karena itulah ulama-ulama Islam sudah menumpahkan perhatian besar membahas hukum dan makna zakat itu sesuai dengan bidang spesialisasi masing-masing. Misalnya:
Ahli-ahli Tafsir
Mereka tampil menafsirkan ayat-ayat yang ada hubungannya dengan zakat, misalnya surat al-Baqarah: 267 dan berikutnya, surat al-An'am: 141, surat at-Taubah: 34, 60, dan 103, dan banyak lagi ayat-ayat lain dalam berbagai surat.
Ayat-ayat itu sudah dibahas secara luas oleh ahli-ahli tafsir yang tertarik pada masalah-masalah hukum, misalnya Abu Bakr ar-Razi yang terkenal dengan nama samaran al Jashash, Abu Bakr bin Arabi, dan Abu Abdillah Al-Ourthubi.