Data Terjemah Kitab ini ada di Database Terjemah Kitab. Data ini adalah data yang belum
divalidasi ke database utama. Semua editing dan penyimpanan mengarah ke Database Terjemah Kitab
Pembagian masuk ke dalam hamam dapat dibagi menjadi lima jenis berdasarkan kondisi individu: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.
Jenis pertama: Merupakan kewajiban bagi seseorang yang diwajibkan mandi karena junub, haid, nifas, atau terkena najis pada tubuhnya, atau untuk berjumatan menurut pendapat yang menganggapnya wajib namun tidak dapat mandi dengan air dingin atau air lain di rumah karena sakit atau cuaca sangat dingin. Maka dia wajib pergi ke hamam karena kewajiban hanya dapat terpenuhi melalui itu.
Jenis kedua: Merupakan sunnah bagi seseorang yang merasa nyaman, atau tubuhnya hampir mencapai keadaan junub, atau ingin mandi Jumat menurut mayoritas ulama, atau mandi untuk hari raya, dan sejenisnya dari pertemuan umum, atau untuk pengobatan jika disarankan sunnah namun tidak bisa mandi di tempat lain atau sulit baginya. Maka, disarankan baginya untuk pergi ke hamam untuk mencapai tujuan ini karena itu merupakan sarana untuk melakukan yang disunnahkan sehingga menjadi disunnahkan.
Jenis ketiga: Dalam hal seseorang masuk ke hamam untuk kesenangan dan kesenangan, tanpa pemborosan atau berlebihan, atau untuk pengobatan jika dianggap dibolehkan dan bukan sunnah.
Terjemahan ini dilakukan oleh : ai_bot
Versi : 4 April 2024 - 10:40:09