Malik mengabarkan kepada kami dari Shafwan bin Sulaim, dari Said bin Salamah —seorang laki-laki dari keluarga Bani Azraq, bahwa Mughirah bin Abu Burdah— yang berasal dari Bani Abduddar mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata :
Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shalallahu alaihi wa salam , “Ya Rasulullah, kami pernah menaiki kapal laut dan kami hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengan air itu, maka kami akan kehausan. Apakah kami boleh wudhu dengan air laut?”
Nabi shalallahu alaihi wa salam menjawab, “Laut itu aimya menyucikan dan bangkainya halal.