Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 100
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 100 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

Nasrani. memberi kita kemungkinan untuk melihat persoalan itu berdasarkan kenyataan dan kepentingan umum. Abu Ubaid melaporkan kepada kita peristiwa Zarah bin Nu'man atau Nu'man bin Zar'ah yang bertanya dan membicarakan kedudukan kaum Nasrani Bani Taghlib itu. Pada mulanya U'mar sudah memutuskan untuk menarik jizyah dari mereka. tetapi memprotesnya. Nu'man bin Zarah lalu menghadap Umar dan berkata, “Amir Mu'minin, Bani Taghlib adalah bangsa Arab dan tidak akrab dengan nama jizyah, mereka tidak memiliki kekayaan emas dan perak tetapi mempunyai sawah ladang dan ternak. dan ikut menghadapi musuh. Oleh karena itu janganlah engkau menghadapkan permusuhanmu kepada mereka.” Ia kemudian melaporkan bahwa Umar memperlakukan mereka dengan baik dengan melipat-gandakan zakat yang harus mereka bayar. Baihagi melaporkan pula dari sumber Ubadah bin Nu'man dalam satu hadis yang panjang bahwa Umar setelah melipat- gandakan zakat atas mereka mendapat protes, “Kami adalah bangsa Arab yang tidak harus membayar seperti apa yang oleh orang-orang bukan Arab. Tetapi pungutlah dari kami zakat seperti yang dipungut dari orang-orang lain.” Umar lalu menjawab, “Tidak, itu adalah kewajiban Orang-orang Islam saja.” Mereka meminta, “Pungutlah lebih daripada zakat itu dengan nama zakat, tidak dengan nama jizyah!” Umar melaksanakan hal itu dan beliau maupun mereka itu menerima pelipat-gandaan zakat tersebut atas mereka. Sebagian riwayat mengatakan bahwa Umar berkata, “Nama- kanlah oleh kalian apa saja namanya!" Imam Abu Ubaid mengulas kebijaksanaan Umar terhadap Bani Taghlib, yang menerima pembayaran dari mereka tidak dengan nama jizyah seperti yang berlaku pada orang-orang kafir zimmi lainnya tetapi dengan nama zakat yang dilipat-gandakan, “Menurut penglihatan kita, beliau membolehkan hal itu dan tidak menyebut- nya jizyah oleh karena beliau melihat bahwa mereka itu benci dan tidak akrab sekali dengan istilah jizyah tersebut, yang dikuatirkan akan membuat mereka membangkang dan berpihak kepada Rumawi: Hal itu akan membahayakan bagi kaum Muslimin. Beliau melihat bahwa penghapusan istilah itu tidak merugikan kaum Mustimin tetapi di balik itu orang-orang kafir tersebut dapat membayar jizyah mereka. Beliau lalu mencoret istilah itu dan eminta mereka membayar dengan nama zakat yang sudah at-gandakan. Tindakan itu telah merapatkan kembali perpe- cahan yang dikuatirkan akan terjadi dan di samping itu mereka


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 100 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi