Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Nasrani. memberi kita kemungkinan untuk melihat persoalan itu berdasarkan kenyataan dan kepentingan umum. Abu Ubaid melaporkan kepada kita peristiwa Zarah bin Nu'man atau Nu'man bin Zar'ah yang bertanya dan membicarakan kedudukan kaum Nasrani Bani Taghlib itu. Pada mulanya U'mar sudah memutuskan untuk menarik jizyah dari mereka. tetapi memprotesnya. Nu'man bin Zarah lalu menghadap Umar dan berkata, “Amir Mu'minin, Bani Taghlib adalah bangsa Arab dan tidak akrab dengan nama jizyah, mereka tidak memiliki kekayaan emas dan perak tetapi mempunyai sawah ladang dan ternak. dan ikut menghadapi musuh. Oleh karena itu janganlah engkau menghadapkan permusuhanmu kepada mereka.” Ia kemudian melaporkan bahwa Umar memperlakukan mereka dengan baik dengan melipat-gandakan zakat yang harus mereka bayar. Baihagi melaporkan pula dari sumber Ubadah bin Nu'man dalam satu hadis yang panjang bahwa Umar setelah melipat- gandakan zakat atas mereka mendapat protes, “Kami adalah bangsa Arab yang tidak harus membayar seperti apa yang oleh orang-orang bukan Arab. Tetapi pungutlah dari kami zakat seperti yang dipungut dari orang-orang lain.” Umar lalu menjawab, “Tidak, itu adalah kewajiban Orang-orang Islam saja.” Mereka meminta, “Pungutlah lebih daripada zakat itu dengan nama zakat, tidak dengan nama jizyah!” Umar melaksanakan hal itu dan beliau maupun mereka itu menerima pelipat-gandaan zakat tersebut atas mereka. Sebagian riwayat mengatakan bahwa Umar berkata, “Nama- kanlah oleh kalian apa saja namanya!" Imam Abu Ubaid mengulas kebijaksanaan Umar terhadap Bani Taghlib, yang menerima pembayaran dari mereka tidak dengan nama jizyah seperti yang berlaku pada orang-orang kafir zimmi lainnya tetapi dengan nama zakat yang dilipat-gandakan, “Menurut penglihatan kita, beliau membolehkan hal itu dan tidak menyebut- nya jizyah oleh karena beliau melihat bahwa mereka itu benci dan tidak akrab sekali dengan istilah jizyah tersebut, yang dikuatirkan akan membuat mereka membangkang dan berpihak kepada Rumawi: Hal itu akan membahayakan bagi kaum Muslimin. Beliau melihat bahwa penghapusan istilah itu tidak merugikan kaum Mustimin tetapi di balik itu orang-orang kafir tersebut dapat membayar jizyah mereka. Beliau lalu mencoret istilah itu dan eminta mereka membayar dengan nama zakat yang sudah at-gandakan. Tindakan itu telah merapatkan kembali perpe- cahan yang dikuatirkan akan terjadi dan di samping itu mereka