Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
antara para sahabat yang tidak setuju hal itu. kecuali sebuah laporan dari Ibnu Abbas yang sulit dipercaya dan tidak bisa dijadikan alasan.! 4. Alasan keempat yang mereka kemukakan adalah maksud hakiki yang rasional dari kewajiban zakat. Menurut mereka tujuan hakiki zakat adalah membantu orang-orang yang berkekurangan dengan kekayaan orang- orang kaya di samping untuk berterima kasih kepada Allah dan mem- bersihkan kekayaan tersebut. Kekayaan anak-anak dan orang gila mem- punyai potensi untuk berkurang atau bertambah, dan oleh karena itu tidak boleh terhindar dari zakat.? Menurut mereka, bila jalan fikiran itu diterima, maka seorang pengasuh mengeluarkan zakat itu oleh karena zakat tersebut adalah wajib. Mengeluarkan zakat dari kekayaan mereka itu dipandang sama dengan mengeluarkan zakat dari kekayaan seorang dewasa yang waras, sedangkan pengasuh bertindak atas nama pemiliknya. Oleh karena zakat berarti wajib pula bagi anak-anak dan Orang gila tersebut, maka pengeluaran zakat oleh pengaruh berarti wajib pula, sama misalnya dengan mengeluar- kannya untuk belanja keluarga. Dan niat pengasuh dalam hal ini dipandang niat yang punya kekayaan,? Menurut sebagian ulama mazhab Hanafi, pengasuh hanya boleh uarkan 2akat dari kekayaan anak-anak apabila perbuatannya itu diyakini dapat diamati. Dan bila ia mengeluarkan zakat tersebut, ia harus mempersaksikannya. Bila ia tidak mempersaksikannya, maka bila ia seorang yang jujur, ia harus diambil sumpahnya." Bila pengasuh kuatir anak itu setelah dewasa dan orang gila itu setelah waras menuntut pembayaran kembali yang telah dikeluarkannya atas dasar pendapat Abu Hanifah dan orang-orang yang sependapat tadi, maka menurut sebagian ulama mazhab Hanafi, orang itu seharusnya menyerahkan persoalan itu kepada hakim yang berpendapat zakat atas kekayaan anak-anak dan orang gila wajib, supaya mendapat keputusan bahwa zakat dari kekayaan mereka harus dikeluarkan. Hakim lain tidak dapat membatalkan keputusan itu oleh karena keputusan pertama sudah menyelesaikan perbedaan pendapat.