Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allair, Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan musafir, supaya harta itu tidak beredar hanya di kalangan orang-orang kaya yang di antara kalian.”! Dengan demikian di dalam kekayaan seseorang terdapat hak anak- anak yatim membayar zakat atau sesuatu selain zakat, dan di dalam kekayaan negara, yang bersumber dari zakat, rampasan perang. dan pajak, terdapat bagian anak-anak yatim sebagai bentuk perhatian yang diberikan Allah kepada mereka. Nabi bersabda pula, “Saya lebih berhak daripada siapa pun kaum Muslimin bahwa siapa yang meninggalkan kekayaan maka kekayaannya itu adalah untuk para ahli warisnya. tetapi siapa yang meninggalkan hutang atau yang terlantar, (maksudnya anak- anak yang terlantar karena kekayaan yang ditinggalkan tidak memadai dan umur belum cukup), maka mereka untuk saya dan tanggung jawab saya."? Dengan demikian anak yatim berada di bawah tanggungjawab masyarakat Islam, dan tidaklah pada tempatnya mengkuatirkan mereka akan tersia-sia dan terlunta-lunta bila tidak memiliki kekayaan. Kesimpulan Kekayaan anak-anak dan orang gila wajib zakat. karena zakat adalah kewajiban yang disangkutkan dengan kekayaan, dengan demikian tidak dapat gugur dari anak-anak dan orang gila. Sama halnya dengan kekayaan dalam bentuk ternak yang digembalakan, tanaman dan buah- buahan, perdagangan. uang dengan syarat tidak merupakan simpanan untuk belanja hidup sehari-hari, karena uang dalam keadaan seperti itu tidak berlebih dari kebutuhan rutinnya. Yang diminta mengeluarkan zakat itu adalah wali anak-anak dan orang gila tersebut. Yang terbaik, menurut sebagian ulama mazhab Hanafi, adalah menyerahkan persoalan itu kepada - pengadilan agama supaya tidak timbul banyak perbedaan pendapat tentang keputusannya dan wali tidak terancam dituntut untuk menggai di kemudian hari.