Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
BABI KEKAYAAN YANG WAJIB ZAKAT OURAN tidak memberi ketegasan tentang kekayaan wajib zakat dan syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi, serta tidak menjelaskan berapa besar yang Harus dizakatkan. Persoalan itu diserahkan kepada sunnah Nabi, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan. Sunnah itulah yang menafsirkan yang masih bersifat umum, menerangkan yang masih samar, memperkhusus yang terlalu umum, memberikan contoh konkret pelak- sanaannya, dan membuat prinsip-prinsip aktual dan bisa diterapkan dalam kehidupan manusia. Hal itu karena Rasulullah s.a.w. adalah yang bertanggungjawab menjelaskan Ouran dengan ucapan, perbuatan, dan ketetapan beliau, dan beliau pulalah yang lebih paham tentang maksud firman Allah dan Ouran. Allah berfirman, “Kami turunkan kepadamu Ouran supaya kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkannya.”! Memang terdapat beberapa jenis kekayaan yang disebutkan dan diperingatkan Ouran untuk dikeluarkan zakatnya sebagai hak Allah: 1. Emas dan perak, dalam firmanNya, “Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak membelanjakannya buat jalan Allah, sampai- kanlah kepada mereka berita gembira tentang azab yang sangat pedih."?" 2. Tanaman dan buah-buahan, yang dinyatakan oleh Allah, “Makanlah sebagian buahnya bila berbuah dan bayarlah hak tanaman itu waktu menanamnya.”" 3. Usaha, misalnya usaha dagang dan lain, firman Allah, “Hai orang- orang yang beriman, keluarkanlah sebagian yang baik dari penghasilan- mul”