Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 126
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 126 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

milikNya dan mengganti kekayaan itu. Dia berfirman, “Siapakah yang mau memberi Allah pinjaman, yang pasti akan dikembalikanNya berlipat ganda dan memperoleh ganjaran yang banyak,”! “Dirikanlah oleh kaliai salat, bayarlah zakat, dan berilah Allah pinjaman yang baik!"? Dan Ajah berfirman, “Allah membeli diri orang-orang yang beriman diri dan kekayaan mereka dengan tukaran syurga.” Hasan mengatakan, “Mem- beli diri yang Dia sendirilah yang menciptakannya dan membeli kekayaan yang Dia sendirilah yang mengaruniakannya.” Bagaimanapun yang dimaksud dengan pemilikan di sini bukanlah pemilikan sesungguhnya karena yang memiliki seperti itu hanyalah Allah s.w.t. Yang dimaksud dengan pemilikan di sini hanyalah penyimpanan, pemakaian, dan pemberian wewenang yang diberikan Allah kepada manusia. Oleh karena itu pengertian pemilikan sesuatu oleh manusi adalah bahwa manusia itu lebih berhak menggunakan dan mengambi manfaat sesuatu daripada orang lain. Hal itu dengan jalan menguasai sesuatu itu melalui cara-cara pemilikan yang legal, misalnya dengan bekerja, berhutang, mendapat warisan, dan lain-lain. Dan pemilikan seperti itu harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Allah. Maksud pemberian wewenang kepada manusia untuk memiliki se- suatu itu adalah seperti apa yang dikatakan oleh ulama besar fikih Islam dari India bernama Syekh Ahmad Abdur Rahim Dahlawi, “Di saat Allah s.w.t. memberikan kebolehan kepada manusia untuk mengambil segala yang ada di bumi, terjadilah saling tabrakan kepentingan. Ketentuan di sini adalah bahwa tidak seorang pun yang diperbolehkan terlalu serakah mengambil segala sesuatu yang ditunjukkan kepadanya tanpa cacat. Bumi ini sesungguhnya sama dengan mesjid tempat berhenti para musafir. Hak mereka dalam hal itu sama, ada yang datang lebih dahulu dan ada yang datang kemudian. Makna pemilikan sesuatu oleh manusia adalah bahwa ia lebih berhak menggunakan sesuatu daripada orang lain.”" Dari pengantar uraian itu kita dapat mengambil kesimpulan tentang apa yang dimaksud dengan pemilikan penuh. Yaitu bahwa pemilikan penuh adalah istilah yang terdiri dari dua kata, pemilikan dan penuhnya pemilikan itu. Pemilikan menurut terminologi adalah infinitif yang berarti “menguasai dan dapat dipergunakannya” sesuai dengan pengertian yang terdapat di dalam kamus. Di dalam al-Mu'jam al-Wasith disebutkan bahwa memiliki sesuatu berarti menguasai dan hanya ia yang dapat mengguna- kannya."”


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 126 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi