Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Pengertian berdasarkan terminologi ini sesuai dengan pengertian istilah terpakai menurut para ahli fikih. Kamal bin Humam dalam «- Fath mengartikan pemilikan itu “dapatnya menggunakan sesuatu sebagai haknya, bila tidak terdapat hal-hal yang menghalangi.”! Yang dimaksud- kannya adalah bahwa hak itu adalah hak pertama bukan sebagai hak dasar yang melekat pada diri. Oarafi dalam al-Furug mengartikan pemilikan itu sebagai “ketentuan hukum yang terdapat di dalam benda atuu manfaat yang memberikan hak kepada orang yang memilikinya menggunakan, mengambil manfaatnya. atau meminta penggantiannya. selama tidak terdapat hal-hal yang tidak membolehkan.? Dan Shadr Syari'a dalam Syarhal-Wigaya mengartikannya. “Hubungan yang berdasarkan hukum antara seseorang dengan sesuatu benda yang membuatnya secara mutlak dapat menggunakannya dan menghalangi orang lain menggunakannya."” Semua definisi di atas mengandung pengertian penguasaan sesuatu yang sesuai dengan yang dinyatakan oleh kamus-kamus. Ahli-ahli hukum juga mengatakan pengertian yang tidak jauh dari itu. Misalnya seperti yang dikatakan sebagian mereka. bahwa pemilikan adalah “hak yang memungkinkan seseorang mempergunakan dan mengambil seluruh man- faat yang mungkin diberikan oleh sesuatu, selama-lamanya atau semen- tara. ” Tentang istilah “milik penuh” di atas. maka maksudnya adatah bahwa kekayaan itu harus berada di bawah kontrol dan di dalam kekuasaannya," atau seperti yang dinyatakan oleh sebagian ahli fikih, “bahwa kekayaan itu harus berada di tangannya, tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain. dapat ia pergunakan, dan faedahnya dapat dinikmatinya.”” Oleh karena itu mereka berpendapat bahwa seorang pedagang tidak wajib zakat apabila barang yang dibelinya belum sampai di tangannya, begitu pula barang yang dirampok dan diselewengkan apabila barang itu dikembalil kepada pemiliknya. Tetapi musafir tidak termasuk ke dalam kategori ini oleh karena kekuasaan berada pada tangan Orang yang mewa Sebab lain zakat tidak wajib misalnya adalah penggadaian, bi yang digadaikan berada di tangan yang menerima gadai. oleh karena barang tidak berada di tangannya."