Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Sebagian ahli fikih mempersyaratkan adanya “kemantapan” dalam pemilikan penuh itu. Mazhab Zaidiah misalnya memberi persyaratan adanya kemantapan status kekayaan itu setiap tahun, yaitu bahwa kekayaan itu harus berada di tangan pemiliknya, pemiliknya itu tahu di mana barang itu berada, tidak ada yang menjadi penghalang ia nfeng- ambilnya. atau berada di tangan orang lain sedangkan Orang lain itu membenarkannya. Atau barang itu “berada dalam status kemantapan” yang masih dapat diharapkan kembali. Misalnya barang itu tidak diketabui di mana berada tetapi dipercayai dapat ditemukan atau barang itu dirampok tetapi diyakini akan kembali atau memperoleh penggantian. Termasuk ke dalam kategori ini barang yang dititipkan dan pemiliknya mempunyai bukti bahwa barang itu akan kembali kepadanya. Kekayaan seperti itu atau sejenisnya berarti masih bisa diharapkan kembali. Tetapi bila kekayaan itu tidak mempunyai “kemantapan” dan tidak dapat diharapkan kembali, maka zakat tidak wajib sekalipun barang itu kemudian kembali kepadanya setelah beberapa tahun. Perhitungan tahunnya dihitung semenjak barang itu kembali di bawah kekuasaannya.' Hikmah Ditetapkannya Syarat tersebut. Hikmah ditetapkannya syarat di atas adalah karena pemilikan adalah nikmat yang besar sekali. Hal itu karena pemilikan adalah buah kemer- dekaan bahkan buah kemanusiaan, oleh karena binatang tidaklah me- miliki tetapi manusialah yang memiliki, dan karena pemilikan itulah yang bisa membuat manusia merasakan kelebihan diri dan kemampuannya sesuai dengan kebutuhannya untuk memenuhi kebutuhan instink me- milikinya. Pemilikan penuh itulah yang membuat manusia dapat meng- gunakan. menanam, dan mengembangkan kekayaannya sendiri atau oleh orang lain. Nikmat besar yang telah diberikan itu membuat manusia.harus berterima kasih, dan oleh karena itu wajar apabila Islam mewajibkan pemiliknya berzakat dan mengeluarkan hak kekayaan yang dimilikinya tersebut. Alasan Penetapan Syarat itu Alasan penetapan syarat itu ada dua: 1. Dikatamajmukannya kata “kekayaan” dengan pemiliknya baik di dalam Ouran maupun di dalam hadis, misalnya firman Allah, “Pungutlah oleh kalian zakat dari “kekayaan mereka" dan “di dalam kekayaan mereka” terdapat hak orang lain” dan Rasul, “Allah mewajibkan dari “kekayaan'