Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
bahwa kewajiban saya membayar penggantian dibebankan kepada ke- kayaan saya dan untuk membayar denda sumpah, saya dipandang tidak memiliki apa-apa lagi.”! Tetapi Kamal bin Humam berpendapat bahwa bila mereka memiliki kekayaan dan apa yang mereka miliki secara tidak sah tadi mereka masukkan ke dalam kekayaan mereka — tindakaf itu menurut Abu Hanifah berarti memakan habis kekayaan tersebut bila tidak bisa dipisahkan lagi dari kekayaan mereka yang sebenarnya — berarti kekayaan itu menjadi milik mereka dan mereka harus menyediakan jaminannya. Oleh karena itulah menurut ulama-ulama tadi mereka wajib zakat dan sah mewariskan, kecuali orang melarat karena mempunyai beban hutang sebesar yang dimilikinya secara tidak sah tadi: orang yang mempunyai hutang sebesar kekayaannya disebut miskin.? 'Yang dapat kita simpulkan dari pendapat-pendapat yang cukup berani di atas adalah bahwa kekayaan yang diperoleh secara tidak halal tidaklah berarti milik orang itu dan tidak baik diberikan kepada orang lain bahkan kepada ahli warisnya. Bersedekah kepada pejabat-pejabat yang zalim, oleh karena mereka pada hakikatnya adalah miskin dan mempunyai hutang, tidaklah boleh, oleh karena orang miskin tidaklah boleh diberi bantuan dari zakat untuk mengerjakan pekerjaan yang dilarang. Demikian juga hukumnya orang yang ditimpa hutang karena melakukan pekerjaan- pekerjaan yang tidak baik, yang akan kita jelaskan lebih jauh nanti dalam “Sasaran-sasaran Penerima Zakat.”?