Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 140
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 140 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

diri orang itu sendiri, masyarakat, dan perekonomian di sekitarnya. Kemudian mengenai hasil pertanian dan buah-buahan, maka ia juga berkembang dan bertukar dengan yang baru, misalnya madu. Demikian pulalah halnya harta karun dan logam-logam mulia. Persyaratan yang ditetapkan oleh para ulama fikih berdasatkan petunjuk Rasulullah s.a.w. dan tindakan para khalifah yang empat itu sesuai dengan pengertian kata “zakat” itu sendiri. Yaitu bahwa pengertian kata 2akat yang kuat menurut bahasa adalah “berkembang”. Sejumlah yang wajib dikeluarkan itu disebut zakat hanyalah oleh karena jumlah itu pada akhirnya akan mendapat berkat dan berkembang, sesuai dengan janji Allah 5.w. “Sesuatu yang kalian berikan akan dibalas berlipat-ganda oleh Allah.”! DAl AA EG s 455 03 5383 Se paB G3 “Zakat yang kalian berikan untuk memperoleh ridha Allah, akan dilipat-gandakan oleh Allah buat kalian.”? Persyaratan itu mengandung segi lain, yang ditegaskan oleh para ulama, yaitu bahwa zakat itu hanya wajib dikeluarkan dari kekayaan yang berpotensi untuk berkembang. Oleh karena itu barang untuk kepentingan pribadi tidak mempunyai potensi untuk berkembang dan oleh karena itu kewajiban zakat gugur dari kekayaan yang tidak memungkinkan pemiliknya mengembangkan, misal- nya karena dirampas, hilang, dan sebagainya. Di saat zakat khusus ditujukan kepada kekayaan yang berkembang, maka kepada orang yang memilikinya diperintahkan agar memperhatikan dan mengeluarkan zakat- aya, dalam arti bahwa wajibnya itu adalah karena berkembangnya.? Contoh konkrit pelaksanaan seperti disyaratkan adalah tidak diu: usiknya oleh orang-orang Islam semenjak kurun-kurun pertama binatang- binatang untuk penarik, rumah-rumah kediaman, perkakas-perkakas kerja, perabot-perabot rumah tangga, dan lain-lainnya, untuk diwajibkan dikeluarkan zakatnya, oleh karena semuanya itu tidak termasuk kekayaan yang berkembang dengan usaha atau mempunyai potensi untuk ber- kembang. Contoh konkritnya lagi adalah bahwa para ulama fikih mengatakan bahwa orang yang tidak dapat mengembangkan kekayaannya sendiri atau oleh orang lain atas namanya tidaklah wajib berzakat,


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 140 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi