Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 141
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 141 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

misalnya adalah kekayaan yang masih “samar”. Menurut terminologi kekayaan yang masih “samar” itu artinya adalah “masih belum konkret dan belum bisa diharapkan”. Seandainya bisa diharapkan maka ia tidak lari berarti “samar”: arti dasar dari “samar” itu adalah “tersembunyi atau belum jelas”. Menurut pengertian istilah kekayaan “samar” berarti “kekayaan yang tidak bisa dipastikan dapat digunakan tetapi pemiliknya pasti,” sebagaimana sudah kita jelaskan. Kekayaan yang masih “samar” gugur dari kategori berkembang di samping juga gugur dari kategori milik penuh. Oleh karena adanya syarat berkembang bagi wajibnya kekayaan terkena zakat, para ulama menegaskan bahwa hasil pertanian dan buah- buahan tidaklah dikeluarkan zakatnya berkali-kali sesuai dengan per- tukaran tahun. Bila hasil pertanian dan buah-buahan itu sudah dikeluar- kan zakatnya 1096, misalnya, maka tidak boleh dikenakan apa pun sesudah u sekalipun disimpan oleh pemiliknya bertahun-tahun. Hal itu oleh karena 2akat hanya dikeluarkan berkali-kali pada kekayaan yang ber- kembang, sedangkan hasil pertanian dan buah-buahan tidaklah be kembang bahkan mempunyai kemungkinan yang besar sekali untuk habi Oleh karena itulah ia tidak terkena kewajiban zakat lagi, sama halnya dengan perabot rumah tangga. Tetapi ternak, misalnya, adalah kekayaan yang mempunyai potensi untuk berkembang.! Mazhab yang paling luas menerapkan syarat berkembang ini tampak- nya adalah mazhab Maliki, yang tidak mewajibkan piutang, dari seseorang pada orang lain, dikeluarkan zakatnya selama tahun-tahun sebelumnya sekalipun piutang itu pasti akan kembali, sampai kekayaan itu benar-benar sudah berada di tangan yang memilikinya. Bila kekayaan itu sudah berada di tangan pemiliknya, barulah ia mengeluarkan zakatnya untuk setahun, sama statusnya dengan harta yang dirampas atau terkubur di padang pasir atau negeri lain yang tidak diketahui tempatnya oleh pemiliknya, atau . kekayaan yang hilang atau tercecer oleh pemiliknya. Semuanya itu hanya dikeluarkan zakatnya bila sudah berada kembali di tangan pemiliknya itu dan mengeluarkan zakatnya hanya untuk satu tahun. Ketentuan itu berlaku untuk semua jenis piutang, terkecuali piutang-piutang yang dapat diharapkan pasti kembali dari pedagang-pedagang rutin yang menjual dan membeli berdasarkan harga yang berlaku sekarang. Piutang-piutang dagang seperti itu harus dihitung bersama dengan uang dan barang- barangnya yang lain dan mengeluarkan zakatnya setiap tahun.? Alasan yang dipakai oleh mazhab Maliki tentang tidak wajibnya zakat atas piutang adalah bahwa piutang itu, sekalipun masih tetap pemiliknya,


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 141 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi