Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 143
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 143 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

dan menyingkirkan segala rintangan. Perasaan tidak mampu menurut Islam tidak boleh dijadikan alasan untuk membebaskan seorang pemilik kekayaan dari kewajiban-kewajibannya,' bahkan sebaliknya merupakan batu penarung baginya, oleh karena perasaan tidak mampu itu timbul oleh karena tidak terbinanya seseorang dan sakitnya masyarakat. Oleh karena ” itulah terdapat hadis yang di dalamnya Nabi berdoa supaya terhindar dari ketidak-berdayaan, melarangnya, dan tidak senang kepada orang yang dihinggapinya. Yaitu bahwa Rasulullah sering berkata dalam doa beliau: ee eeb i beag an s atu « SI AI Ge n 5EI Sl li “Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari ketidak-berdayaan dan kemalasan.”? Abu Hurairah meriwayatkan pula: AG Si AEG E AI “Kejarlah segala yang memberi keuntungan kepadamu, minta tolong- lah kepada Allah, dan janganlah kau merasa tidak berdaya.”? Beliau pernah menegur seseorang: “Allah sangat benci kepada seorang yang merasa tidak berdaya.” Semua Kekayaan yang Berkembang Merupakan Subjek Zakat Dari ketentuan di atas, yaitu berkembang, jelaslah bagi kita bahwa semua kekayaan yang berkembang pantas menjadi subjek atau sumber" zakat. Sekalipun Nabi s.a.w. tidak menegaskan wajibnya oleh karena berkembangnya. Tetapi hal itu dapat kita simpulkan dari pernyataan- pernyataan umum Ouran dan hadis.


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 143 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi