Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 144
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 144 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

Hal itu berbeda dengan pendapat para ulama fikih yang berpandangan sempit yang mengatakan bahwa zakat hanya wajib pada jenis-jenis yang rapkan oleh Nabi, misalnya Ibnu Hazm dan lain-lain. Di dalam al- Muhalla jenis-jenis itu hanya delapan, yaitu unta, lembu, kambing, gandum, biji gandum, kurma, emas, dan perak,! sehingga angguf pun menurut Ibnu Hazm tidak ditegaskan oleh hadis yang shahih yang oleh karena itu ia tidak menyebutkan wajib zakat. Dengan demikian baginya kekayaan hewani itu hanya wajib zakat pada tiga jenis:unta, lembu, dan kambing: kekayaan pertanian hanya meliputi gandum, biji gandum, dan kurma: logam mulia dan uang hanya emas dan perak, dan barang-barang dagang baginya tidak wajib zakat. Ulama-ulama fikih ada yang berfikiran sempit seperti di atas tetapi ada pula yang berpandangan lebih luas sehingga mencakupi semua kekayaan yang berkembang pada masanya. Ulama fikih yang sangat luas cakupan kewajiban zakat baginya adalah Abu Hanifah yang berpendapat bahwa semua usaha pertanian yang dimaksudkan untuk menghasilkan wajib dikeluarkan zakat hasilnya sekalipun belum sampai senisab. Ia mewajib- kan pula zakat atas kuda tunggangan dan perhiasan, tetapi hanya mewajibkannya atas seorang dewasa, tidak termasuk kekayaan anak-anak dan orang gila. Begitu pula ia tidak mewajibkan zakat atas tanah yang terkena pajak hasil bumi (kharaj) sehingga banyak tanah kaum Muslimin terlepas dari kewajiban zakat. Pendapat Ibnu Hazm dan orang-orang yang sepaham dengannya pada masa terakhir ini, seperti Syaukani dan Sadig Hasan Khan tentang terbatasnya subjek zakat didasarkan atas dua alasan: 1. Kekayaan kaum Muslimin harus dijaga kehormatannya yang jelas-jelas hal itu ditegaskan oleh nash-nash Ouran dan hadis. Oleh karena itu sesuatu pun tidak dapat diambil dari kekayaan itu tanpa ada nash yang mendasarinya. 2. Zakat merupakan perintah agama: dasar perintah agama adalah bebas dari segala kewajiban kecuali bila ada nash yang mewajibkannya, yang oleh karena itu kita tidak boleh mengada-adakan sesuatu bila tidak diizinkan oleh Allah. Mengenai analogi (Oias), tidaklah boleh diberlaku- kan terutama dalam masalah zakat. Demikian dasar tempat berpijak Ibnu Hazm dan orang-orang yang mengikuti pendapatnya, cara berfikirnya, dan hasil fikirannya dalam masalah tersebut. Tetapi pandangan kita berbeda sekali dengan pandangan tersebut. Pandangan kita itu bertolak dari prinsip-prinsip lain yang berbeda dari dua prinsip di atas, sebagai berikut:


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 144 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi