Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Ketentuan bahwa kekayaan yang terkena kewajiban zakat harus sampai senisab disepakati oleh para ulama, kecuali tentang hasil pertanian, buah-buahan, dan logam mulia. Abu Hanifah berpendapat bahwa banyak ataupun sedikit hasil yang tumbuh dari tanah harus dikeluarkan zakatnya sepuluh persen. Demikian juga pendapat Ibnu Abbas, Umar bin Abdul Aziz dan lain-lain, bahwa dalam sepuluh ikat sayur yang tumbuh dari tanah wajib dikeluarkan sedekah sebanyak satu ikat. Tetapi Jumhur ulama berpendapat bahwa nisablah merupakan ketentuan yang mewajibkan zakat pada seluruh kekayaan. baik kekayaan itu berupa yang tumbuh dari tanah maupun bukan. Alasan mereka adalah hadis, “Di bawah lima kwintal tidak ada zakatnya.” Ketentuan itu dapat dianalogikan dengan kekayaan-kekayaan lain, seperti ternak, uang, dan barang-barang dagang. Hikmah adanya ketentuan nisab itu jelas sekali, yaitu bahwa zakat merupakan pajak yang dikenakan atas orang kaya untuk bantuan kepada orang miskin dan untuk ikut berpartisipasi bagi kesejahteraan Islam dan kaum Muslimin. Oleh karena itu zakat tentulah harus dipetik dari kekayaan yang mampu memikul kewajiban itu dan menjadi tidak ada artinya apabila orang miskin juga dikenakan pajak sedangkan ia sangat perlu dibantu bukan membantu. Oleh karena itulah Nabi bersabda: “Zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya.”! Berdasarkan itu pulalah peraturan perpajakan modern cenderung tidak memasukkan orang-orang yang berpenghasilan kecil ke dalam Orang- orang yang terkena kewajiban pajak, karena kasihan dan untuk menjaga kondisi mereka tidak lebih buruk. Hal itulah yang sudah lebih dahulu ditetapkan oleh syariat Islam empat belas abad yang lalu. 4. Lebih dari Kebutuhan Biasa Di antara ulama-ulama fikih ada yang menambah ketentuan nisab kekayaan yang berkembang itu dengan lebihnya kekayaan itu dari kebutuhan biasa pemiliknya, misalnya ulama-ulama Hanafi dalam ke- banyakan kitab mereka. Hal itu oleh karena dengan lebih dari kebutuhan biasa itulah seseorang disebut kaya dan menikmati kehidupan yang tergolong mewah, karena yang diperlukan adalah kebutuhan hidup biasa yang tidak dapat tidak mesti ada dan tidak tergolong bermewah-mewah: kehidupan mewah tidaklah diperoleh dengan sekedar menikmati apa yang