Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 150
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 150 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

biasa dinikmati karena mutlak diperlukan untuk tetap sehat, sedangkan terima kasih yang harus diucapkan adalah terima kasih atas kenikmatan roleh dan itu tidak terjadi. Dengan demikian keadaan yang an hal itu tidak terjadi berdasarkan sabda Rasul: Sie Kab aSSA AS3 153I “Bayarlah zakat kekayaan kalian yang dengannya anda memperoleh kesenangan.” Oleh karena itu zakat tidak wajib.! , Tetapi ada ulama-ulama yang tidak memasukkan ketentuan itu dalam kekayaan yang berkembang. Hal itu oleh karena sesuatu yang menjadi kebutuhan biasa, biasanya tidaklah disebut berkembang atau mempunyai potensi untuk berkembang, sebagaimana jelas terlihat dalam hal rumah tinggal, hewan yang ditunggangi, pakaian yang dipakai, senjata per- lengkapan, buku-buku koleksi, dan alat-alat kerja. Semuanya itu adalah kebutuhan rutin dan tidak termasuk kekayaan yang berkembang. Menurut mereka kebutuhan merupakan persoalan pribadi yang tidak bisa dijadikan patokan, dan oleh karena itu suatu kelebihan dari kebutuhan tidak bisa diketahui. Dalil yang dikemukakan bagi kelebihan dari kebutuhan itu adalah dapatnya kelebihan itu ditawarkan dan diperjual-belikan, yang dengan itulah pertumbuhan yang dimaksudkan itu terwujud. Tetapi ketentuan tentang pertumbuhan yang menjadi syarat kekayaan wajib zakat sesungguhnya tidaklah memerlukan ketentuan demikian, oleh karena mereka memandang uang adalah sesuatu yang berkembang dengan sendirinya, karena merupakan sesuatu yang dicipi kan untuk kepentingan alat tukar dan investasi sekalipun tidak kembangkan dengan sengaja oleh pemiliknya. Hal itu oleh karena seandainya ketentuan di atas tidak ada, maka orang yang mempunyai kekayaan sampai senisab pun akan mengatakan bahwa hal itu hanya cukup buat makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan, ataupun kebutuhan- kebutuhan lainnya untuk keluarga dan anak-anaknya, sedangkan seorang yang berkewajiban memberi nafkah keluarganya sedangkan ia kaya, maka ia berarti sudah terkena kewajiban zakat, sekalipun ada ulama-ulama yang memandang seorang yang selalu repot dengan kebutuhan rutinnya sama statusnya dengan Orang yang tidak mempunyai apa-apa.? Yang kita katakan hanyalah “lebih daripada kebutuhan rutin.” oleh karena kebutuhan-kebutuhan manusia sesungguhnya banyak sekali yang bisa tidak terbatas, terutama pada masa kita sekarang yang menganggap


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 150 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi