Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 155
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 155 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

yang memegang kekayaan, oleh karena hal itu merupakan syarat dan penentu wajib zakat bagi seseorang baik ia mempunyai hutang maupun tidak. Juga oleh karena dalam hal demikian bertabrakan dua kepentingan, yaitu kepentingan Ailah harus didahulukan.' Ibnu Rusyd mengatakan bahwa maksud syariat yang paling jelas 7 menghendaki agar kewajiban zakat digugurkan dari orang yang ber- hutang.? Apa yang dipandang lebih kuat oleh Ibnu Rusyd itu didukung oleh nash-nash, jiwa, dan prinsip-prinsip integral syariat mengenai ke- kayaan, baik kekayaan yang konkret maupun bukan. Landasan-landasan- nya adalah sebagai berikut: 1. Pemilikan seorang yang berhutang itu lemah dan tidak utuh, oleh karena ia di bawah kekuasaan yang memperhutangkan yang lebih berhak dan dituntut terus untuk membayar hutangnya itu. Oleh karena itu orang yang memperhutangkan itu dapat mengambil kekayaannya yang sejenis dengan hutangnya tanpa persetujuan dan penggantian, menurut mazhab Hanafi dan ulama-ulama lain.” Sebagaimana diketahui kita sudah mem- bahas bahwa syarat pertama kekayaan yang wajib zakat adalah kekayaan itu harus merupakan pemilikan penuh. 2. Pemilik piutang adalah yang paling tepat terkena kewajiban zakat, oleh karena piutang itu adalah kekayaannya dan ia adalah pemiliknya, hal itu adalah menurut pendapat Jumhur ulama. Seandainya piutahg itu harus dikeluarkan zakatnya oleh yang berhutang, maka beratti satu kekayaan harus dikeluarkan zakatnya dua kali, dan ini adalah suatu ketupang tindihan yang tidak dikehendaki oleh syariat." 3. Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi jumlah senisab termasuk seorang yang boleh menerima zakat, oleh karena ia termasuk kategori miskin dan orang yang mempunyai hutang. Oleh karena itu tidaklah mungkin ia wajib zakat apabila ia sendiri adalah orang yang. berhak menerima zakat tersebut. 4. Sedekah hanya diwajibkan bagi orang kaya sebagaimana dinyatakan oleh hadis, sedangkan orang yang mempunyai hutang tidaklah termasuk orang kaya oleh karena ia perlu menyelesaikan hutangnya itu yang telah membuatnya tersiksa karena harus memikirkannya siang dan malam. 5. Konsekuensinya adalah bahwa zakat diwajibkan untuk menyantuni orang-orang yang sedang dalam kesulitan, sedangkan orang yang mem- punyai hutang adalah seorang yang sedang berada dalam kesulitan


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 155 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi