Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 157
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 157 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

zakat kekayaan demikian dari pemilik-pemiliknya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. dan para sahabat, sedangkan Orang yang tidak mau membayarnya diperangi oleh Abu Bakr as-Siddig dan petugas- petugas itu tidak pernah dilaporkan tidak senang kepada orang-orang yang, memiliki kekayaan tersimpan. Dan juga oleh karena petugas-petugas it pada kenyataannya hanya memungut zakat dari kekayaan yang mereka lihat, dan tidak menanya apakah pemiliknya mempunyai hutang atau tidak, yang menunjukkan bahwa hutang tidak menghalangi kekayaan itu wajib terkena zakat. Juga oleh karena orang-orang miskin sangat tersentuh oleh kekayaan yang kelihatan seperti itu sedangkan penyimpanannya sangat berat pula, yang menyebabkan zakat atas kekayaan seperti itu sangat kuat pula.! Ini menurut pendapat Malik, Auza'i, dan Syafi'i menurut riwayat Ahmad.? Tetapi menurut pendapat Abu Hanifah, hutang menghalangi wajib 2akat atas seluruh kekayaan, kecuali hasil pertanian dan buah-buahan.? Ibnu Umar dan Ibnu Abbas berbeda pendapat tentang hutang hasil pertanian. Menurut Ibnu Abbas hutang harus dikeluarkan dulu kemudian baru dikeluarkan zakat sisanya. Tetapi menurut Ibnu Umar hutang dikeluarkan terlebih dahulu atau dikeluarkan keperluan tanaman dan keluarga, kemudian baru dikeluarkan zakat dari sisanya. Di sini terlihat bahwa pembedaan antara kekayaan yang kelihatan dan kekayaan ter- simpan merupakan persoalan yang tidak cukup jelas. Yang kelihatan dan yang tersimpan merupakan persoalan yang sifatnya nisbi, sebab harta benda dagang pada zaman kita sekarang, misalnya, lebih tampak terlihat oleh fakir miskin daripada ternak dan hasil pertanian. Berdasarkan hal itu kita melihat bahwa alasan yang disebutkan di atas tidak bisa menandingi dalil-dalil yang berlaku umum di atas, dan bahwa hutang menghalangi kekayaan dari wajib zakat apa pun kekayaan itu, sedangkan bila syariat berfungsi tetap memberlakukan zakat atas Orang yang berhutang dan menarik zakat dari orang itu dengan berbagai macam cara dan keadaan, maka hal itu tidak sesuai dengan maksud diwajibkannya zakat. Ini menurut pendapat 'Atha, Hasan, Sulaiman, Maimun bin Mahran, Nakha'i, Tsauri, Lais, dan Ishag, berdasarkan riwayat Ahmad." Abu Ubaid juga


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 157 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi