Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 158
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 158 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

meriwayatkan demikian dari sumber Makhul yang mengatakan bahwa hal itu juga diriwayatkan dari sumber Thawus.' Tetapi Abu Ubaid lebih menguatkan bahwa apabila hutang itu betul- betul benar, bukan hanya pernyataan yang tidak benar, maka hutang itu menggugurkan kewajiban zakat atas pemilik hasil pertanian dan terdak, sesuai dengan tindakan Rasulullah s.a.w. yang memerintahkan memungut zakat dari kekayaan orang-orang kaya untuk dikembalikan kepada orang- orang miskin. Orang yang berhutang itu sendiri adalah orang yang berhak menerima zakat, yang oleh karena itu tidaklah mungkin zakat harus ditarik darinya. Di samping adalah orang yang mempunyai hutang, yang berarti ia tidak mungkin terkena kewajiban zakat itu dari dua segi.? Pendapat itu berdasarkan bahwa hutang betul-betul benar. Bila hutang itu hanya diketahui dari pernyataan orang yang bersangkutan, maka pernyataannya itu tidak bisa diterima. Zakat tetap harus ditarik d hasil pertanian maupun dari ternaknya, karena zakat hasil pertanian dan ternak itu merupakan hak orang lain yang tegas dan harus dikeluarkan oleh yang memiliki kekayaan tersebut dan oleh karena hutang yang dinyatakannya itu hanya merupakan persoalan terselubung yang hanya diketahui olehnya. yang mungkin saja tidak benar dan karena itu tidak dapat diterima. Kasus itu sama halnya dengan seorang yang harus membayar hutang kepada beberapa orang, lalu ia mengemukakan ber- bagai alasan untuk tidak membayarnya, yang tentu saja tidak bisa diterima.” Dengan demikian Abu Ubaid mempersyaratan hutang yang membebaskan dari kewajiban zakat adalah hutang yang betul-betul ada buktinya dan benar, seandainya pemerintah betul-betul bertanggungjawab penuh atas permasalahan zakat, sehingga manusia tidak bisa dengan begitu saja mengabaikan hak Allah dan hak fakir miskin dari dalam kekayaan mereka dengan pernyataan-pernyataan palsu bahwa ia berhutang, ter- utama pada zaman kita sekarang di mana hutang dapat dibuat-buat dan kepercayaan sulit diperoleh. Syarai Hutang yang Menggogurkan Kewajiban Zakat Syarat yang tidak diperselisihkan lagi adalah bahwa hutang itu menghabiskan atau mengurangi jumlah senisab, sedangkan yang lain tidak ada lagi untuk mengganti atau untuk mengimbalinya. Misalnya seseorang mempunyai kekayaan dua puluh dinar, sedangkan ia harus mengeluarkan hutangnya satu, lebih, atau kurang dari itu yang mengakibatkan jumlah


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 158 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi