Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
lain-lain lagi. Dalam hal ini, maka hartanya tidak perlu dizakati. Demikian pula sapi penggarap tanahnya dan untanya yang dipekerja- kan sebagai alat angkut, tidak ada zakatnya. Hal ini merupakan kias yang murni sesuai dengan nash-nash yang positif. Dengan demikian jelaslah perbedaan antara ternak yang digembalakan dengan yang dipekerjakan yang memerlukan biaya perawatan yang tak ubahnya seperti pakaian, rumah dan sebagainya.' b. Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dari Zuhri, berkata: “Unta dan sapi yang dipekerjakan di tanah pertanian dan sapi yang dipekerjakan di ladang, tidak ada zakatnya. karena ternak tersebut sebagai pekerja-pekerja tanah pertanian dan ladang.”? Dan hadis dari Said bin Abdu al-Aziz berkata: “Sapi-sapi pembajak tanah tidak ada zakatnya, karena pada gandum ada zakatnya dan gandum dihasilkan dengan bantuan tenaga sapi.”” Jelasnya, ternak yang dipekerjakan sebagai pembajak tanah ladang dan pengambil air untuk menyirami tanaman tak ubahnya seperti alat-alat yang digunakan untuk mengerjakan tanah tersebut dan hasilnya yang berupa tanaman dan buah-buahan itulah yang wajib dikeluarkan zakatnya. Andaikata zakat itu diwajibkan pula pada peralatan garapan penunjang tumbuhnya tanaman tersebut, maka zakatnya tentu akan dobel. Hal tersebut akan memberatkan si pemilik harta, sebagaimana dikemukakan oleh Abu Ubaid. Beriainan dengan pendapat Malik dalam menetapkan hukum tentang masalah tersebut, beliau berpendapat bahwa zakat sapi dan unta, baik - yang dipekerjakan maupun yang tidak. wajib pula dikeluarkan zakatnya. Demikian pula yang digembalakan maupun yang sengaja diberi makanan wajib dizakati. Hal ini dikemukakan Tsauri yang menyebutkan pendapat Malik, ia berkata: “Saya tidak mengira ada seseorang yang berkata demikian.” Secara sadar kita dapat mengatakan bahwa sebagian ahli fikih golongan Maliki menguatkan mazhab Jumhur. Ibnu Naji telah mengutip kaul dari Ibnu Abdu al-Salam, ia berkata: “Mazhab yang berbeda