Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
dari Mu'az seperti itu dan Thawus dari Mu'az terputus-putus juga.! Juga hadis itu dari Ali riwayat Abu Daud.? Ibnu Oathan berkata dalam riwayat Masrug dari Mu'az: “Dia masih diragukan, dan hadisnya perlu ditinjau kembali, disesuaikan hadisnya dengan pendapat Jumhur ulama. ll Ibnu Hazm melemahkan hadis Mu'az ini, karena Masrug tidak berjumpa dehgan Mu'az, kemudian ia menceritakan sendiri demikian: “Kita telah menemukan hadis Masrug, menyebutkan pekerjaan Mu'az di Yaman tentang zakat sapi. Tidak ragu lagi, ia pasti berjumpa dengan Mu'az, dan menyaksikan hukumnya dan perbuatannya yang masyhur tersebar. Karenanya hadis itu ia kutip, dan karena ia dari masa Rasulullah s.a.w. mengutip semuanya tentang Mu'az tanpa ragu-ragu, maka ia meng- haruskan kaul tersebut.”? Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam al-Taikhish, mengutip dari seorang peng- hafal hadis Magribi bernama Ibnu Abdul Barr, ia berkata dalam kitabnya al-Istizkar: “Tidak ada perbedaan pendapat para ulama, tentang zakat sapi yang terdapat pada hadis Mu'az. Hadis tersebut mengandung kumpulan nisatr sapi. Hadis ini dikuatkan oleh surat Nabi s.a.w. yang ditujukan pada Umar bin Hazm: “Dan pada setiap 30 ekor sapi zakatnya seekor anak sapi jantan atau betina (umur 1 tahun lebih), dan pada setiap 40 ekor sapi, zakatnya seekor sapi (betina).£