Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
para penghafal hadis mengatakan “baik” pada hadis ini ! Akan tetapi hadis Mu'az dan hadis Umar Ibnu Hazm tidak ada nashnya yang mengatakan bahwa 30 ekor sapi itu adalah nisab minimal terendah), dan juga kedua hadis itu tidak melarang mengambil zakat dari sapi yang jumlahnya di bawah 30 ekor. Adapun pengakuan ijmak yang disebutkan oleh Ibnu Abdul Barr pada nisab sapi, tidak dapat diterima, karena timbulnya perbedaan pendapat (antara) Ibnu al-Musayyab, al-Zuhri, Abi Oilabah, al-Thabari dan lain- lain, sebagaimana yang akan diterangkan. Ibnu Hajar telah mengutip dari al-Hafiz Abdul Hag, ia berkata: “Tidak ada hadis yang muttafag keshahihannya dalam masalah zakat sapi, terutama tentang nisab-nisabnya.? Dalam hadis Mu'az menunjukkan bahwa sapi, di atas jumlah 40 ekor tidak ada zakatnya, sehingga sempurna mencapai jumlah 60 ekor, dan menunjukkan pula apa yang diriwayatkan Mu'az bahwa orang-orang datang kepadanya karena ada zakat sapi tapi ia tidak mengambilnya, sebagaimana keterangan dalam kitab al-Muwathiha' dan sebagainya. Ini adalah mazhab Imam yang tiga: Abi Yusuf, Ahmad dan Jumhur ulama. Adapun Abu Hanifah, menurut riwayat yang masyhur daripadanya ialah: “di atas jumlah 40 ekor sapi maka perhitungannya, setiap seekor sapi zakatnya Vao anak sapi betina (umur 2 tahun). Riwayat al-Hasan daripadanya: “Tidak wajib zakat apa pun dalam tambahan, Sehingga mencapai jumlah 50 ekor, maka zakatnya seekor anak sapi betina (umur 2 tahun) ditambah 14 nya. Dalam satu riwayat lain daripadanya seperti kaul kedua sahabatnya dan Jumhur. Dan sebagian dari golongan mazhab Hanafi telah memilih riwayat tersebut.? Pendapat at-Thabari Nisabnya 50 Ekor Imam Abu Ja'far Ibnu Jarir at-Thabari berpendapat bahwa nisab sapi adalah 50 ekor. Dalam hal ini ia berkata dengan hujjahnya: “Ijmak yang yakin tak ada ikhtilaf adalah benar yaitu bahwa setiap 50 ekor (sapi). seekor sapi wajib diambil zakatnya.” Adapun kurang dari jumlah itu ada ikhtilaf karena tidak ada nash dalam wajib zakatnya." Pendapat ini sesuai dengan pendapat dari Ibnu Hazm dalam al Muhalla berdasarkan pada perkataan at-Tabari sendiri, bahwa “Setiap sesuatu pendapat yang bertentangan dan tidak ada nashnya dalam kewajibannya, maka tidak bisa dijadikan kaul, sebab pengambilan harta Muslim dan