Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Sedangkan kata amwalihim “harta-harta kekayaan mereka' bukan malihim “harta mereka' dalam ayat tersebut, berarti bahwa harta-harta kekayaan itu meliputi berbagai jenis kekayaan. Dan kata ganti (dhamir) him yang bersambung dengan kata tersebut, maksudnya adalah seluruh orang-orang Muslim. Demikian pendapat mayoritas (Jumhur) ulama tafsir. Inilah yang menjadi landasan mengapa kekayaan seluruh orang Muslim itu harus dikenakan zakat. oleh karena samanya kedudukan mereka dalam pandangan hukum.' Dari ayat itu dapat ditegaskan bahwa yang memungut zakat itu adalah kepala negara atau wakil atas nama kepala negara, sesuai dengan sunnah Rasul dan penerapan konkrit para khalifah yang empat. Hal ini akan kita bahas lebih lanjut dalam bab “Pembayaran Zakat” Pembangkang-pembangkang yang tidak mau lagi membayar zakat pada zaman pemerintahan Abu Bakr berpegang pada lahiriah ayat itu. Mereka berkata bahwa instruksi itu hanya ditujukan kepada Nabi dan oleh karena itu harus diberlakukan sesuai dengan bunyi lahiriah instruksi tersebut. Dan dengan demikian shadagah tidak wajib dikenakan kepada orang-orang lain. Pendapat yang sesat dan persangkaan yang tidak berdasar ini ditolak oleh para ulama, yang akan kita jelaskan Sebentar lagi. Sebagian ulama berpendapat bahwa shadagah dalam ayat di atas tidak berarti zakat, tetapi adalah sedekah yang diwajibkan kepada orang-orang yang tidak ikut perang Tabuk. yaitu orang-orang yang mencampuraduk- kan yang benar dengan yang salah. Kata ganti orang (dhamir) dalam ayat tersebut maksudnya adalah orang-orang yang tidak ikut perang tersebut, sedangkan sedekah harus ditarik dari kekayaan mereka itu, supaya dosa- dosa mereka hapus. Tetapi sedekah di sini adalah sedekah sunat, juga hanya khusus buat mereka itu. Patokan di sini bukanlah “keumuman pernyataan, tidak kekhususan sebabnya” seperti biasa berlaku dalam ilmu Ushul Fikih. Sedangkan mengenai suatu kewajiban tidaklah boleh hanya ditujukan kepada mereka dan ketidakikutan mereka perang itu tidak boleh menjadi penyebab mereka dikenakan hukuman tersebut oleh karena zakat adalah rukun Islam, bukan denda kesalahan-kesalahan.? Demikian buah fikiran Tabari setelah membaca sejumlah interpretasi.” Tetapi kebanyakan ahli tafsir menganggap lebih kuat bahwa maksud shadagah dalam ayat tersebut adalah zakat. Mayoritas ulama-ulama (salaf) maupun belakangan (khalaf), berpegang pada pengertian ini dalam menerangkan sejumlah hukum tentang zakat, yang menunjukkan bahwa