Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
1. Pi ip pokok zakat adalah diberikan oleh seorang Muslim untuk memperoleh pahala, artinya untuk meminta pahala dari Tuhan oleh karena ia melakukan hal itu untuk ibadat. Oleh karena itu siapa yang mengerjakannya haruslah mendapat pahala dan imbalan dari Tuhan. 2. Siapa yang dikendalikan oleh nafsu dan cinta dunia lalu tidak membayar zakat, bahkan mengambilnya secara tidak sah, baik melalui alat hukum maupun melalui alat kekuasaan negara, atau lebih dari itu lagi, maka ia diganjar dengan hukuman pembeslahan separuh kekaya- annya, supaya menjadi pelajaran bagi orang-orang yang menyembunyi- kan hak Allah dalam kekayaannya dan menjadi contoh bagi orang- orang lain. Ada yang mengatakan bahwa hal itu hanya berlaku buat masa awal Islam yang telah dibatalkan.' Tetapi bukti tentang pembatalan itu tidak ada, serta tidak ada alasan yang kuat untuk dipertimbangkan. Saya berpendapat bahwa hukuman itu terserah kepada penilaian pemimpin pemerintahan. Ia bisa menerapkan hukuman itu bila berpendapat bahwa masyarakat sudah terlalu jauh membangkang tidak membayar zakat. Tetapi bila bukan karena hal itu, ia tidak boleh menerapkan hukuman tersebut. Kita akan membahas masalah ini lebih lanjut dalam bab “Membayar Zakat”. 3. Hukuman berat dalam kasus zakat ini dimaksudkan untuk menyelamat- kan hak fakir miskin dan orang-orang yang berhak lainnya. Tetapi Nabi s.a.w. dan kaum keluarganya tidak memperoleh bagian dan tidak halal bagi mereka mendapat sesuatu dari zakat itu. Hal ini berbeda sekali dengan kebiasaan dalam agama Yahudi, di mana'keluarga Nabi Harun (orang Lewi) yang turun-temurun menjadi pendeta memperoleh sepersepuluh dari sedekah, sedangkan sebagian lain diperuntukkan bagi pejabat-pejabat agama lainnya.? Orang-orang yang Tidak Membayar Zakat Dibunuh. Islam tidak hanya menghukum Orang-orang yang tidak membayar zakat dengan pembeslahan kekayaan atau hukuman-hukuman berat