Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Orang yang Mengingkari Zakat adalah Kafir Berdasarkan kedudukan zakat dalam syariat Islam itu, para ulama menetapkan bahwa orang yang mengingkari dan tidak mengakui zakat itu wajib, adalah kafir dan sudah keluar dari Islam, tak ubahnya seperti nak panah keluar dari busurnya. Nawawi berkata, “Bila orang itu mengingkari wajibnya zakat karena ia belum mengetahuinya karena hidup pada masa- masa Isiam baru tersiar atau tinggal jauh di pedalaman, maka ia tidaklah dinilai kafir tetapi harus diperkenalkan kepadanya terlebih dahulu bahwa zakat itu wajib, lalu dipungut. Bila ia tetap mengingkarinya, barulah ia dihukum kafir. Tetapi bila orang itu hidup di tengah-tengah umat Islam, maka ia dihukum kafir dan diperlakukan sebagai orang-orang murtad yang harus ditundukkan atau dibunuh. Oleh karena wajibnya zakat sudah diketahui oleh umum, bahwa yang mengingkari wajibnya itu dinilai tidak mengakui Allah dan RasulNya dan dihukum kafir.! Penegasan Nawawi ini diperkuat pula oleh Ibnu Oudamah? dan ahli fikih Islam lainnya. Berdasarkan hukum syara', yang jelas, tegas, dan diakui secara bulat itu dapatlah kita nilai bagaimana kedudukan orang-orang yang merendah- kan kedudukan zakat dan mengatakan bahwa zakat tidak cocok buat zaman modern ini. Dan mereka itu adalah putra-putra Islam dan dibesar- kan di negeri-negeri Islam sendiri. Tindakan itu adalah “Murtad dan Abu Bakriah yang harus dihadapinya."””