Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 88
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 88 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

Perbedaan-perbedaan Mendasar antara Zakat dalam Islam dengan Zakat dalam Agama-agama lain. Setelah jelas bagi kita bahwa zakat itu wajib dan bagaimana kedudukannya dalam Islam berdasarkan apa yang dikatakan oleh ” Ouran, sunnah, dan ijma', maka kita dapat memberikan catatan-catatan penting dan ringkas tentang zakat tersebut, yang jelas berbeda sekali dari kebajikan dan perbuatan baik, kepada orang-orang miskin dan lemah yang diserukan oleh agama-agama lain: 1. Zakat dalam Islam bukanlah hanya sekedar suatu kebajikan dan perbuatan baik, tetapi adalah salah satu fondamen (rukun) Islam yang utama. la adalah juga salah satu kemegahan Islam yang paling semarak dan salah satu dari empat ibadat dalam Islam. Orang yang tidak mau membayar zakat itu dinilai fasik dan Orang yang menging- kari bahwa ia wajib dipandang kafir. Zakat itu bukan pula kebajikan secara ikhlas atau sedekah tak mengikat, tetapi adalah kewajiban yang dipandang dari segi moral dan agama sangat mutlak dilaksanakan. 2. Zakat menurut pandangan Islam adalah hak fakir miskin dalam kekayaan orang-orang kaya. Hak itu ditetapkan oleh pemilik kekaya- an itu yang sebenarnya, yaitu Allah s.w.t. la mewajibkannya kepada hamba-hambaNya yang diberiNya kepercayaan dan dipercayakanNya itu. Oleh-karena itu tidak ada satu bentuk kebajikan atau belas kasihan pun dalam zakat yang dikeluarkan orang-orang kaya kepada orang-orang miskin, karena bendahara satu pos tidak berarti berbuat kebajikan bila ia mengeluarkan sejumlah 'uang atas perintah pemilik- nya (atasan!). 3. Zakat merupakan “kewajiban yang sudah ditentukan”, yang oleh . agama sudah ditetapkan nisab, besar, batas-batas, syarat-syarat, waktu, dan cara pembayarannya, sejelas-jelasnya. 4. Kewajiban ini tidak diserahkan saja kepada kesediaan manusia, tetapi harus dipikul tanggungjawab memungut dan mendistribusikannya oleh pemerintah. Hal itu dilaksanakan melalui para amil. Dan zakat itu sendiri merupakan pajak yang harus dipungut, tidak diserahkan kepada kemauan baik seseorang saja. Oleh karena itulah Guran mengungkapkannya dengan: Pungutlah zakat dari kekayaan mereka dan sunnah mengungkapkannya dengan, “dipungut dari Orang-orang kaya”. 5. Negara berwenang mengajar siapa saja yang tidak bersedia mem- bayar kewajibannya itu, dengan hukuman yang setimpal. Maksimal


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 88 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi