Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
hukuman itu adalah pembeslahan separuh kekayaannya, sesuai dengan bunyi hadis, “Kita harus mengutip zakat itu beserta separuh kekayaan.” . Golongan bersenjata yang membangkang membayar zakat seyogya- nya harus dibunuh dan dipermaklumkan perang kepadanya oleh kdum Muslimin, sampai mereka bersedia membayar hak Allah dan fal miskin yang terdapat di dalam kekayaan mereka. Hal itu ditegaskan oleh hadis-hadis shahih dan sesuai dengan tindakan yang diambil oleh khalifah pertama, Abu Bakr as-Siddig dan para sahabat utama lainnya. Seorang Muslim dituntut untuk melaksanakan kewajiban besar dan fondamen Islam yang sangat penting itu. Bila negara lalai menjalan- kannya atau masyarakat segan melakukannya, maka bagaimanapun juga zakat bagi seorang Muslim adalah ibadat sebagai Sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah serta membersihkan diri dan kekaya- an. Seandainya pemerintah tidak mewajibkan, perasaan iman dan Ouran sudah mewajibkannya, karena beragama, harus mengenal ketentuan-ketentuan zakat itu supaya ia dapat melaksanakan ke- wajiban itu menurut cara yang benar. . Kekayaan zakat tidak boleh diserahkan saja penggunaannya kepada para pihak yang berwenang, para pemuka agama, seperti dalam agama Yahudi, atau orang-orang rakus yang memburu-buru kekayaan itu tanpa hak, tetapi harus dikeluarkan sesuai dengan sasaran-sasaran pengeluaran dan orang-orang yang berhak yang sudah ditetapkan oleh ayat: Zakat itu hanyalah untuk fakir miskin, dan seterusnya, dan hadis dengan sejelas-jelasnya. Pengalaman memberi kita pelajaran bahwa yang terpenting rupanya bukantah memungutnya tetapi adalah masalah pengeluarannya. Oleh karena hal itulah Nabi s.a.w. menyata- kan bahwa beliau beserta anggota-anggota keluarga beliau tidak mempunyai hak atas zakat itu, tetapi harus dipungut dari orang-orang kaya pada satu daerah kemudian dikembalikan lagi kepada mereka. Zakat adalah dari dan untuk penduduk setempat. . Zakat bukanlah sekedar bantuan makanan sewaktu-waktu untuk sedikit meringankan penderitaan hidup orang-orang miskin dan selanjutnya tidak diperdulikan lagi bagaimana nasib mereka, tetapi zakat bertujuan menanggulangi kemiskinan, menginginkan agar orang-orang miskin menjadi berkecukupan selama-lamanya, mencari pangkal penyebab kemiskinan itu, dan mengusahakan agar orang- orang miskin itu mampu memperbaiki sendiri kehidupan mereka. Oleh karena zakat merupakan kewajiban tetap yang pasti dan teratur sumber-sumbernya sedangkan tugasnya adalah memberikan sumber